Pages

Banner 468 x 60px

 

Sabtu, 09 Mei 2015

Yang Halal dan yang Haram Sudah Jelas

0 komentar

    Batasan batasan atau hukum-hukum Allah swt. Itu sudah jelas, mana yg halal dan mana yang haram. Pribadi muslim harus menerima keputusan Allah swt. Dengan bulat dan tidak boleh melanggarnya.
      "Diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir r.a katanya: Aku mendengar Rasulullah bersabda, sambil Nu'man memegang kedua belah telinganya: sesunguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram itu pun jelas Manakalah diantara kedua-keduanya terdapat perkara-perkara syuhbat yg tidak diketahui oleh orang ramai. Oleh itu siapa menjaga diri dari  perkara syubhat, dia tekah bebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya dan barang siapa yg terjerumus kedalam perkara haram, seperti penggembala yg menggembala di sekitar daerah larangan, maka kemungkinan besar bintangnya akan memasuki kawasan tersebut. Ingatlah Sesungguhnya setiap pemgusaha (kerajaan), memiliki daerah terlarang. Ingatlah! Sesungguhnya daerah yg terlarang miliki Allah adalah apa saja yg diharamkan-Nya. Ingatla! Sesungguhnya didalam tubuh manusia itu ada segumpal daging, apabila ia baik maka baiklah seluruh tubuhnya dan jikalau ia rusak, maka rusaklah seluruhnya tubuhnya, tidak lain dan tidak bukan itulah yg dikatakan hati" (muttafaq'alaih).
     Sesuatu yabg haram tidak bisa menjadi halal jika Allah telah memutuskan haram. Apa pun jalan atau rekayasa untuk menghalalkan yg haram tetap tidak akan mungkin bisa. Seandainya cara mencapai yang haram itu dengan jalan yg benar, yang haram tetap saja haram umapamanya, minuman memabukkan  atau khamar, walaupun dibeli dari hasil kerja halal, meminumnya pakai bismillah tetap saja haram. Begitu pula babi, walaupun menyembelihnya pakai basmallah dan disembelih oleh seseorang yang baik, tetap saja haram.
       Begitu pula jangan pernah bermimpi untuk menghalalkan zina. Sampai kapan pun zina akan tetap haram, walau saat berzina membaca basmallah atau dilakukan suka sama suka. Bahkan jangankan zina, jalan menuju ke arah zina pun sudah dilarang apalgi berzinanya.
   Seperti apa jalan yg mengahantarkan seseorang menuju zina itu? Dianataranya khalwat dan ikhtilat. Khalwat yaitu dua lawan jenis yg bukan muhrim menyepi berdua. Ikhtilat adalah campur baurnya antara lawan jenis tanpa pemisah sehingga menimbulkan kontak fisik. Dua hal itu jelas diharamkan dalam islam. Karena tidak akan pernah seaeorang berdua menyepi berdua dengan lawan jenis kecuali syetan yang ketiganya. Keindahan dan kecerian saat berduaan adalah ibarat racun berbalut madu. Sebuah keindahan dan kecerian yang akan menjerumuskan mereka pada jurang kehinaan dan sengaja mencampakkan harga dirinya sebagai manusia.
   Untuk itu, menyepi berdua lebih baik bukan dalam rangka pacaran seperti belajar bersama, ngobrol dengan teman, atau sekedar iseng maupun dengan dalih berpacaran, jelas dilarang.
     Rassulullah saw. pernah bersabda : "tidak boleh seorang diantara kamu berduaan demgan perempuan lain (yg bukan muhrimnya)" (HR. Ahamd)
"    kenapa rasulullah saw. Begitu tegas melarang hal ini?  Karena perzinaan diawali  dengan berkhwat atau menyepi berduan syetan tidak akan sekaligus menjerumuskan seseorang pada perzinaan , nmun terkebih dahulu menggirimgnya ke lembah zina tanpa merka sadari. Mai berduaan, lantas berpegangan tangan, saling raba, berciuman, dekapan, kemudian sampai lah pada zina, hubungan intim tanpa ikatan pernikahan. Na'udzubillahi min dzalik.
   Kondisi ini nampaknya telah membudayakan muda-mudi hilir mudik setiap malam minggu untuk melampiaskan nafsunya. Ketika sebagian orang tua melarangnya, mereka selalu menuduhnya kuno, ketinggalan zaman, dll. Mereka selalu berfikir  pengekangan terhadap hasrat cinta adalah "budaya Siti Nurbaya" yang tidak relavan dengan kondisi zaman. Akhirnya khalwat pun menjadi budaya yg menjijikan.
     Berbagai riset baik diluar maupun didalam negeri telah menunjukkan betapa eratnya hubungan remaja modern dengan konsepsi seks. Bahkan mereka telah mencapai taraf penerapan atau melakukan, bukan hanya mengetahui Ramonasari (1996: 304) mengungkapkan bahwa hampir 80% remaja melakukan seks dengan pacarnya (di luar nikah) dalam jangka waktu pacaran kurang 1 tahun. Matra (94/mei/94: 58-69) memaparkan berbagai kisah erotis yg dijalani pemuda-pemuda berusia 17-35 tahun yang berperofesi sebagai gigolo. Unit riset  dan perubahan tingkah laku unviersitas Edinburgh dalam survey terhadap 4.000 remaja, menemukan 35% remaja yang berusia 15 tahun kebawah melakukan hubungam seks (gatra No. 13/12/97: 97) data-data tersebut dapat diperpanjang lebih banyak lagi dan kesemuanya mengarah pada 1 titik persoalan, semakin dekatnya remaja dengan perilakh seks bebas.
    Bagi mereka yg masih memiliki nilai-nilai keimanan, apakah terhadap kekasihnya (calon istrinya) atau terhadap orang lain baik dengan dalih belajar bersama, dll., tidak akan berani menyepi berduaan karena merasa kehadiran Allah swt. Dalam hidupnya. Merekalah yang selamat dari kehinaan.
        Islam sungguh arif dalam mengatur hubungan pria dan wanita, jangankan berzina mendekati pun divonis haram. Ikhtiliat adalah perilaku yang jelas-jelas mendekatkan dirinya pada perzinaan. Larangan mendekati zina untuk menjaga kemuliaan manusia agar tidak terjerumus pada rayuan syetan yg menyesatkan. Firman Allah swt :
   "Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu perbuatan yg keji dan jalan yang buruk". (QS. Al - Israa : 32)

Judul buku : pacaran yg islami adakah?
Penulis : Abu Al-Ghifari
Penerbit :  Mujahid press

0 komentar:

Posting Komentar