Pages

Banner 468 x 60px

 

Senin, 04 Mei 2015

Pandangan bercemara dan cat kuku untuk wanita muslim

0 komentar

BERCEMARA
  Banyak wanita sekarang yang memakai cemara atau wig. Kemudian ketika berwudhu' cukup mengusap diatasnya saja. Tentu saja wudhu'nya tidak sah. Karena yang diusap bukanlah bahagian kepala. Padahal mengusap kepala adalah termasuk rukun wudhu', sebagaimana difirmankan Allah SWT :
"hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu  sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)  kakimu sampai  dengan kedua mata kaki" (Q.S. Al-Ma'idah 5:6)
   lain dari itu islam pun sebenarnya tidak mengizinkan wanita membuka-buka rambutnya.
    Sekarang bagaimana kalau yg terbuka itu wig, jadi bukan rambut yg asli? Kita jawab : Bahwa hikmat pengharaman membuka kepala bagi kaun wanita adalah, agar anggota mulia yg sering menimbulkan fitnah itu jangan dipertontonkan kepada kaum lelaki, hingga terjadi ketentangan dan ketentraman dalam masyarakat. Padahal kita tahu bahwa dengan memakai wig, maksudnya tentu agar lebih menarik dan ingin mempertontonkannya. Kalau tidak, kenapa harus memakai wig segala? Jadi bila pemakaian wig itu diizinkan, maka akan lebih mendorong wanita memamerkan dirinya dan keluar dari perintah Allah Rabbul 'Alamin. Dan demikian pula halnya dengan sanggul palsu dan sejenisnya.
     Belum saatnya kaum muslimat kembali kepada Tuhan kembali keoada kesucian yang sesungguhnya, hingga dengan demikian berarti mereka ikut mengangkat derajat agama Islam, sebagiamana yg telah mereka lakukan pada masa Rassulullah Saw.?

CAT KUKU
    Kemudian bagaimanakah pandangan kita mengenai wanita yang memakai cat kuku, lalu begitu saja saat berwudhu' dan shalat tanpa menghilangkan catnya terlebih dahulu?
     Shalat mereka tentu saja tidak sah. Karena dengan adanya cat kuku, ketika mereka berwudhu' air tak bisa menembus sampai ke kuku.
     Adapun kalau masih ada yang menentang dengan menyamakan cat kuku dengan pacar atau inai: bukanlah wanita yg memakai inai masih sah wudhunya?
   Kita jawab, bahwa inai tidaklah sama dengan cat kuku. Karena inai adalah termasuk bahan pencelup, bukan cat. Adapun perbedaan antara pencelup dengan cat adalah, bahwa pencelup dapat meresap kedalam pori-pori kulit. Hingga bisa kita lihat ia tak bisa hilang dari kuku, kecuali bila kuku itu telah memanjang lalu kita gunting sedikit-dikit. Demikian pula ia takan hilang dari kulit, kecuali setelah beberapa hari dimana kulit yg terkena pacar itu mengelupas berganti dengan yg lain, sesuai dengan kerja keras seseoranb  dan pergesekan yg terjadi antara kulit itu dengan benda-benda lain. Adapun cat tak lain adalah selaput tipis yg menempel pada permukaan sesuatu.

Sekian semoga bermanfaat untuk kalian yg mampir untung mengunjungi blog saya, terimakasih :)

Judul buku : FIQIH WANITA
Judul asli : FIQHUL MAR'AH AL-MUSLIMAH
Pengarang : IBRAHIM MUHAMMAD AL-JAMAL
Penerjemah : ANSHORI UMAR SITINGGAL
Penerbit : CV. ASY-SYIFA'

0 komentar:

Posting Komentar