Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 29 Mei 2015

Awas playboy dan playgirl

0 komentar

  Tak sedikit wanita yang tergila-gila pada laki-laki idolanya terutama dari kalangan artis. angan pun melayang andai memiliki pasangan yg seganteng dan seatletis idolanya itu. Hal-hal yang terkait dengan kehormatan diri atau keselamatan dimasa depan tidak pernah terpikiran. Ketika laki-laki itu berhasil ditemukan, dia dimabuk kepayang dengan cintanya walaupun pasangannya itu tidak sesempurna artis idolanya. Tak pernah terpikiran latar belakangnya, pergaulannya, kesuciannya, atau perilaku yang lainnya dibelakang dia. Banyak yang kemudian baru ketahuan bahwa pasangannya itu adalah seorang playboy atau laki-laki yang doyan mempermainkan wanita atau gonta-ganti pacar (mitra seks)
    Tak sedikit pula kalangan laki-laki yang terbuai dengan kemolekan tubuh sang wanita, hingga setelah menikah ketahuan ternyata dia tidak perawan lagi. Usut punya usut, ternyata dia adalah seorang playgirl atau wanita penggoda yg doyan gonta ganti mitra seks.
      Padahal allah memperingatkan agar tidak terbuai nafsu karena hanya akan menjerumuskan kita kejurang kehancuran. Bahkan manusia yg doyan mengumbar nafsu dikategorikan manusia yg bermental binatang bahkan lebih jelek derajatny dari binatang. Apalagi yg berzina dikategorikan orang kotor sehingga hanya boleh nikah sesama orang kotor juga atau sesama pezina Allah swt berfirman :
   "Dan laki-laki pezina tidak layak kawin kecuali dengan perempuan-perempuan pezina atau musyrikah, dan perempuan-perempuan pezina pun tidak layak kawin kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik (An-Nur:3)
     "Wanita-wanita yg keji diperuntukkan bagi laki-laki yg keji. (Sebaliknya) laki-laki yg keji diperuntukkan bagi wanita yg keji." (Qs. An-Nur:26)

Judul buku : pacaran yg islami adakah?
Penulis : Abu Al-Ghifari
Penerbit :  Mujahid press

Read more...

Sabtu, 09 Mei 2015

Yang Halal dan yang Haram Sudah Jelas

0 komentar

    Batasan batasan atau hukum-hukum Allah swt. Itu sudah jelas, mana yg halal dan mana yang haram. Pribadi muslim harus menerima keputusan Allah swt. Dengan bulat dan tidak boleh melanggarnya.
      "Diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir r.a katanya: Aku mendengar Rasulullah bersabda, sambil Nu'man memegang kedua belah telinganya: sesunguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram itu pun jelas Manakalah diantara kedua-keduanya terdapat perkara-perkara syuhbat yg tidak diketahui oleh orang ramai. Oleh itu siapa menjaga diri dari  perkara syubhat, dia tekah bebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya dan barang siapa yg terjerumus kedalam perkara haram, seperti penggembala yg menggembala di sekitar daerah larangan, maka kemungkinan besar bintangnya akan memasuki kawasan tersebut. Ingatlah Sesungguhnya setiap pemgusaha (kerajaan), memiliki daerah terlarang. Ingatlah! Sesungguhnya daerah yg terlarang miliki Allah adalah apa saja yg diharamkan-Nya. Ingatla! Sesungguhnya didalam tubuh manusia itu ada segumpal daging, apabila ia baik maka baiklah seluruh tubuhnya dan jikalau ia rusak, maka rusaklah seluruhnya tubuhnya, tidak lain dan tidak bukan itulah yg dikatakan hati" (muttafaq'alaih).
     Sesuatu yabg haram tidak bisa menjadi halal jika Allah telah memutuskan haram. Apa pun jalan atau rekayasa untuk menghalalkan yg haram tetap tidak akan mungkin bisa. Seandainya cara mencapai yang haram itu dengan jalan yg benar, yang haram tetap saja haram umapamanya, minuman memabukkan  atau khamar, walaupun dibeli dari hasil kerja halal, meminumnya pakai bismillah tetap saja haram. Begitu pula babi, walaupun menyembelihnya pakai basmallah dan disembelih oleh seseorang yang baik, tetap saja haram.
       Begitu pula jangan pernah bermimpi untuk menghalalkan zina. Sampai kapan pun zina akan tetap haram, walau saat berzina membaca basmallah atau dilakukan suka sama suka. Bahkan jangankan zina, jalan menuju ke arah zina pun sudah dilarang apalgi berzinanya.
   Seperti apa jalan yg mengahantarkan seseorang menuju zina itu? Dianataranya khalwat dan ikhtilat. Khalwat yaitu dua lawan jenis yg bukan muhrim menyepi berdua. Ikhtilat adalah campur baurnya antara lawan jenis tanpa pemisah sehingga menimbulkan kontak fisik. Dua hal itu jelas diharamkan dalam islam. Karena tidak akan pernah seaeorang berdua menyepi berdua dengan lawan jenis kecuali syetan yang ketiganya. Keindahan dan kecerian saat berduaan adalah ibarat racun berbalut madu. Sebuah keindahan dan kecerian yang akan menjerumuskan mereka pada jurang kehinaan dan sengaja mencampakkan harga dirinya sebagai manusia.
   Untuk itu, menyepi berdua lebih baik bukan dalam rangka pacaran seperti belajar bersama, ngobrol dengan teman, atau sekedar iseng maupun dengan dalih berpacaran, jelas dilarang.
     Rassulullah saw. pernah bersabda : "tidak boleh seorang diantara kamu berduaan demgan perempuan lain (yg bukan muhrimnya)" (HR. Ahamd)
"    kenapa rasulullah saw. Begitu tegas melarang hal ini?  Karena perzinaan diawali  dengan berkhwat atau menyepi berduan syetan tidak akan sekaligus menjerumuskan seseorang pada perzinaan , nmun terkebih dahulu menggirimgnya ke lembah zina tanpa merka sadari. Mai berduaan, lantas berpegangan tangan, saling raba, berciuman, dekapan, kemudian sampai lah pada zina, hubungan intim tanpa ikatan pernikahan. Na'udzubillahi min dzalik.
   Kondisi ini nampaknya telah membudayakan muda-mudi hilir mudik setiap malam minggu untuk melampiaskan nafsunya. Ketika sebagian orang tua melarangnya, mereka selalu menuduhnya kuno, ketinggalan zaman, dll. Mereka selalu berfikir  pengekangan terhadap hasrat cinta adalah "budaya Siti Nurbaya" yang tidak relavan dengan kondisi zaman. Akhirnya khalwat pun menjadi budaya yg menjijikan.
     Berbagai riset baik diluar maupun didalam negeri telah menunjukkan betapa eratnya hubungan remaja modern dengan konsepsi seks. Bahkan mereka telah mencapai taraf penerapan atau melakukan, bukan hanya mengetahui Ramonasari (1996: 304) mengungkapkan bahwa hampir 80% remaja melakukan seks dengan pacarnya (di luar nikah) dalam jangka waktu pacaran kurang 1 tahun. Matra (94/mei/94: 58-69) memaparkan berbagai kisah erotis yg dijalani pemuda-pemuda berusia 17-35 tahun yang berperofesi sebagai gigolo. Unit riset  dan perubahan tingkah laku unviersitas Edinburgh dalam survey terhadap 4.000 remaja, menemukan 35% remaja yang berusia 15 tahun kebawah melakukan hubungam seks (gatra No. 13/12/97: 97) data-data tersebut dapat diperpanjang lebih banyak lagi dan kesemuanya mengarah pada 1 titik persoalan, semakin dekatnya remaja dengan perilakh seks bebas.
    Bagi mereka yg masih memiliki nilai-nilai keimanan, apakah terhadap kekasihnya (calon istrinya) atau terhadap orang lain baik dengan dalih belajar bersama, dll., tidak akan berani menyepi berduaan karena merasa kehadiran Allah swt. Dalam hidupnya. Merekalah yang selamat dari kehinaan.
        Islam sungguh arif dalam mengatur hubungan pria dan wanita, jangankan berzina mendekati pun divonis haram. Ikhtiliat adalah perilaku yang jelas-jelas mendekatkan dirinya pada perzinaan. Larangan mendekati zina untuk menjaga kemuliaan manusia agar tidak terjerumus pada rayuan syetan yg menyesatkan. Firman Allah swt :
   "Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu perbuatan yg keji dan jalan yang buruk". (QS. Al - Israa : 32)

Judul buku : pacaran yg islami adakah?
Penulis : Abu Al-Ghifari
Penerbit :  Mujahid press

Read more...

Senin, 04 Mei 2015

Pandangan bercemara dan cat kuku untuk wanita muslim

0 komentar

BERCEMARA
  Banyak wanita sekarang yang memakai cemara atau wig. Kemudian ketika berwudhu' cukup mengusap diatasnya saja. Tentu saja wudhu'nya tidak sah. Karena yang diusap bukanlah bahagian kepala. Padahal mengusap kepala adalah termasuk rukun wudhu', sebagaimana difirmankan Allah SWT :
"hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu  sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)  kakimu sampai  dengan kedua mata kaki" (Q.S. Al-Ma'idah 5:6)
   lain dari itu islam pun sebenarnya tidak mengizinkan wanita membuka-buka rambutnya.
    Sekarang bagaimana kalau yg terbuka itu wig, jadi bukan rambut yg asli? Kita jawab : Bahwa hikmat pengharaman membuka kepala bagi kaun wanita adalah, agar anggota mulia yg sering menimbulkan fitnah itu jangan dipertontonkan kepada kaum lelaki, hingga terjadi ketentangan dan ketentraman dalam masyarakat. Padahal kita tahu bahwa dengan memakai wig, maksudnya tentu agar lebih menarik dan ingin mempertontonkannya. Kalau tidak, kenapa harus memakai wig segala? Jadi bila pemakaian wig itu diizinkan, maka akan lebih mendorong wanita memamerkan dirinya dan keluar dari perintah Allah Rabbul 'Alamin. Dan demikian pula halnya dengan sanggul palsu dan sejenisnya.
     Belum saatnya kaum muslimat kembali kepada Tuhan kembali keoada kesucian yang sesungguhnya, hingga dengan demikian berarti mereka ikut mengangkat derajat agama Islam, sebagiamana yg telah mereka lakukan pada masa Rassulullah Saw.?

CAT KUKU
    Kemudian bagaimanakah pandangan kita mengenai wanita yang memakai cat kuku, lalu begitu saja saat berwudhu' dan shalat tanpa menghilangkan catnya terlebih dahulu?
     Shalat mereka tentu saja tidak sah. Karena dengan adanya cat kuku, ketika mereka berwudhu' air tak bisa menembus sampai ke kuku.
     Adapun kalau masih ada yang menentang dengan menyamakan cat kuku dengan pacar atau inai: bukanlah wanita yg memakai inai masih sah wudhunya?
   Kita jawab, bahwa inai tidaklah sama dengan cat kuku. Karena inai adalah termasuk bahan pencelup, bukan cat. Adapun perbedaan antara pencelup dengan cat adalah, bahwa pencelup dapat meresap kedalam pori-pori kulit. Hingga bisa kita lihat ia tak bisa hilang dari kuku, kecuali bila kuku itu telah memanjang lalu kita gunting sedikit-dikit. Demikian pula ia takan hilang dari kulit, kecuali setelah beberapa hari dimana kulit yg terkena pacar itu mengelupas berganti dengan yg lain, sesuai dengan kerja keras seseoranb  dan pergesekan yg terjadi antara kulit itu dengan benda-benda lain. Adapun cat tak lain adalah selaput tipis yg menempel pada permukaan sesuatu.

Sekian semoga bermanfaat untuk kalian yg mampir untung mengunjungi blog saya, terimakasih :)

Judul buku : FIQIH WANITA
Judul asli : FIQHUL MAR'AH AL-MUSLIMAH
Pengarang : IBRAHIM MUHAMMAD AL-JAMAL
Penerjemah : ANSHORI UMAR SITINGGAL
Penerbit : CV. ASY-SYIFA'

Read more...

AURAT WANITA

0 komentar

Aurat artinya barang yang buruk. Dari kata itu, ada sebutan 'Auraa' yakini wanita buruk karena matanya hanya satu.
    Sedang yg dimaksud disini ialah bahagian tubuh yg tidak patut diperlihatkan kepada orang lain. Dan bagian-bagian itu ada bermacam-macam sesuai dengan tempat dan situasi.
      Ada pun yg penting diingat dalam masalah aurat ialah, bahwa wanita itu wajib menjaga diri, jangan sampai mempertlihatkan auratnya kepada siapa pun yg tidak diizinkan melihatnya, sehingga mendapatkan ridho allah dan berhak tinggal dalam surga yg telah dipersiapkan allah bagi mereka yg taqwa.
  Telah kita cantumkan hadits riwayat ibnu hakim, dimana ia mengataan :
" saya bertanya : "Manakah dari aurat-aurat kami yg boleh kami perlihatkan dan mana yg tidak?" Maka jawab Nabi: "Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu ".  Saya bertanya pula : " Kalau orang-orang itu berkumpul satu sama lain?" Jawab beliau: "kalau kmu dapat agar tak seorang pun melihat auratmu, maka jangan sampai ia melihatnya". Tanya saya pula: "kalau seorang dari kami dalam keadaan sendirian?"
Maka jawab beliau pula : " Maka terhadap Allah -Tabaraka Wa Ta'ala sepatutnya orang lebih merasa malu terhadap sesama manusia" (H.R. lima perawi selain An-Nasa'i. Oleh Al-Bukhari hadits ini dianggap mu'allaq, oleh At-Tirmidzi dianggap hasan, dan oleh Al-Hakim dianggap shahih.)
   Demikian pula didepan wanita jalang, sama seperti didepan wanita kafir, wajah dan telapak tangan bukan aurat.
    Dari semua keterangan diatas, kiranya dapat kita simpulkan bahwa tujuan dari menutup aurat adalah agar amam atau karena kekhawatiran akan timbulnya fitnah dan akhlak yg buruk. Maka sewajarnyaalah bila anda menjaga  diri anda sendiri. Dalam pada itu perlu diingat bahwa, sekalipun kebanyakan fuqaha (jumhur) sepakat atas bolehnya memperlihatkan wajah dan telapak tangan kepada selain muhrim, namun bila dikhawatirkan akan minumbulkan fitnah, maka wajah dan telapak tangan pun wajib ditutupi. Dan Allah jualah yg lebih tahu.

Judul buku : FIQIH WANITA
Judul asli : FIQHUL MAR'AH                   AL-MUSLIMAH
Pengarang : IBRAHIM MUHAMMAD AL-JAMAL
Penerjemah : ANSHORI UMAR SITANGGAL
penerbit : CV. ASY - SYIFA

Read more...

Sabtu, 02 Mei 2015

HIKMAH BERJILBAB

0 komentar

12 (Dua Belas) Hikmah Diwajibkannya Jilbab Bagi Wanita Muslimah, Beserta Ancaman Bagi Keluarga Yang Membiarkan Putrinya Berpakaian Minim Dan Tidak Berhijab

HIKMAH BERJILBAB
1. Semua perintah AIloh dan RasulNya r apabila dikerjakan pasti membawa manfaat. Diantara manfaat jilbab bagi kaum wanita adalah sebagai berikut: Untuk membedakan antara wanita muslimah dan lainnya, berdasarkan firmanNya: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”. Tentunya wanita muslimah lebih bangga dengan jilbabnya, karena inilah kemuliaan dari Allah.
2. Jauh dari gangguan orang munafik dan laki-laki yang fasik, karena firman-Nya “karena itu mereka tidak diganggu” Wahai ukhti muslimah! Terimalah ketentuan Allah yang selalu belas kasihan kepada hambaNya.
3. Mendapat ampunan dan rahmat dari Allah sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang “.
4. Menjaga kesucian hati bagi kaum pria dan wanita. (Lihat keterangan surat Al-Ahzab: 53 di atas)
5. Mewujudkan akhlak yang mulia, rasa malu, menghormati dirinya dan orang lain.
6. Sebagai tanda wanita afifah, yakni wanita yang menjaga kehormatan dirinya dari hal-hal yang mengganggunya. Syaikh Bakr Abu Zaid berkata: “baiknya lahir seseorang menunjukkan baik batinnya”. (Lihat Hirosatul Fadhilah hal: 85).
7. Memutus ketamakan dan bahaya syetan, karena dengan jilbab berarti menjaga masyarakat dari gangguan dan penyakit hati kaum pria dan wanita, dan mencegah perbutan zina.
8. Menjaga sifat malu, hal ini merupakan perhiasan utama bagi wanita, jika rasa malu hilang, hilang pulalah kehidupan, karena haya’ yang berarti malu diambil dari kata hayat yang berarti kehidupan.
9. Membendung wanita untuk bersolek, berhias diri di hadapan orang lain dan membendung pergaulan bebas serta menuju pembentukan masyarakat yang Islami.
10. Menutup celah-celah perzinaan, sehingga wanita bukan merupakan makanan empuk bagi setiap penjilat.
11. Wanita adalah aurat, sedangkan jilbab merupakan penutupnya.
Allah berfirman: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi `auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al-A’rof: 26).
12. Membuat suami senang kepadanya. (Hirosatul Fadhilah hal. 84-88 ).
Ancaman Bagi Keluarga Yang Membiarkan Anggota Keluarganya Tidak Berjilbab

Seorang mukmin hendaknya menjauhkan dirinya dan keluarganya dari api neraka. Rasulullah r bersabda:
Ada tiga perkara, Allah mengharamkan mereka masuk sorga, yaitu pecandu khomer orang yang tidak taat dan addayus, yang menyetujui istrinya berbuat kejahatan. (HR. Ahmad 5839, Shahihul Jami’: 3052, 2/290)..
Addayyus yaitu orang yang mengetahui keluarganya melakukan perbuatan keji seperti zina dan lainnya, tetapi mereka malah mendukungnya atau mendiamkannya. Contoh lainnya lagi: Orang tua yang membiarkan putrinya bergaul bebas dan bersendagurau dengan pria yang bukan mahromnya. Suami setuju melihat isteri atau putrinya hanya berpakaian pendek, tidak berjilbab, atau membiarkan putri dan isterinya berhadap-hadapan dengan pria bercelana pendek saat nonton telivisi dan Iainnya. (Lihat Mukhtashor Al­Kabaair Adz-Dzahabi: 36).
Demikianlah, semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua, semoga Allah memberi kesabaran bagi ukhti kita yang berjilbab, semoga kita tidak menjadi penghalang wanita yang berjilbab, semoga kita menjadi pendukungnya walaupun fitnah tidak kunjung padam. Mereka ingin memadamkan cahaya Allah, tetapi Allah ingin menghidupkannya.
 https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6567872176762109227#editor/target=post;postID=3797788376508293732
Read more...

"Pentingnya Kenapa Wanita Harus Berhijab - Pentingnya Kenapa Wanita Harus Berhijab"

0 komentar


"Pentingnya Kenapa Wanita Harus Berhijab - Pentingnya Kenapa Wanita Harus Berhijab"

    Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah:
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Allah SWT dalam surat Al Ahzab (59) berfirman : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan Ister-isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka megulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam ayat tersebut Allah SWT mengharuskan wanita berjilbab karena untuk menjaga kehormatan wanita itu sendiri.
Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)
“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”
Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)
Pertanyaan ini sangat penting namun jawabannya justru jauh lebih penting. Satu pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang cukup panjang. Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Jadi, persoalan jilbab bukan hanya persoalan adat ataupun mode fashion Jilbab adalah busana universal yang harus dikenakan oleh wanita yang telah mengikrarkan keimanannya. Tak perduli apakah ia muslimah Arab, Indonesia, Eropa ataupun Cina. Karena perintah mengenakan hijab ini berlaku umum bagi segenap muslimah yang ada di setiap penjuru bumi.
Berikut kami ulas sebagian jawaban dari pertanyaan di atas:
Pertama : Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan RasulNya.
Ketaatan merupakan sumber kebahagian dan kesuksesan besar di dunia dan akherat. Seseorang tidak akan merasakan manisnya iman manakala ia enggan merealisasikan,mengaplikasikan serta melaksanakan segenap perintah Allah dan RasulNya.
Kedua : Pamer aurat dan keindahan tubuh merupakan bentuk maksiat yang mendatangkan murka Allah dan RasulNya.
Ketiga : Sesungguhnya Allah memerintahkan hijab untuk meredam berbagai macam fitnah (kerusakan)
Keempat : Tidak berhijab dan pamer perhiasan akan mengundang fitnah bagi laki-laki.
Kelima : Seorang wanita muslimah yang menjaga hijab, secara tidak langsung ia berkata kepada semua kaum laki-laki,“Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu dan kamu juga bukan milikku. Aku hanya milik orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang merdeka yang tidak terikat dengan siapapun dan aku tidak tertarik dengan siapapun karena aku lebih tinggi dan jauh lebih terhormat dibanding mereka.”
Setelah kita baca di atas manfaatnya untuk para wanita yang berhijab, tidak lupa juga untuk wanita berhijab sudah berkeluarga. Betapa indahnya jika keindahan tubuh yang wanita miliki hanya diperuntukkan untuk suami tercinta, hanya sang suami yang dapat melihat dan menyentuhnya.
Setiap rumah tangga yang memiliki istri sholeha di dalamnya akan menjadi rumah tangga yang tenteram dan damai karena sang istri mampu menjaga kehormatan suaminya dengan tidak membiarkan lelaki lain untuk mendekatinya. Wanita yang sering memamerkan tubuhnya akan mengundang kaum pria untuk mendekatinya, dan mengajaknya berkenalan. Hal-hal tersebut yang kadang menyebabkan terjadinya perselingkuhan.
Read more...